Disnaker Kebumen Hadir sebagai Narasumber dalam Public Hearing Raperda Pelindungan PMI
Disnaker Kebumen Hadir sebagai Narasumber dalam Public Hearing Raperda Pelindungan PMI
KEBUMEN - Disnaker Kebumen melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentatrans) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Jumat (9/10/2026), bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan Raperda inisiatif Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kebumen. Penyusunan regulasi tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama DPRD untuk memperkuat pelindungan bagi warga Kebumen yang bekerja di luar negeri.
Raperda Pelindungan PMI diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam menjamin pelindungan pekerja migran asal Kebumen secara menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga setelah kembali ke tanah air. Selain itu, regulasi ini diharapkan menjadi instrumen pencegahan terhadap berbagai risiko yang dihadapi pekerja migran, termasuk praktik perdagangan orang, serta memastikan terpenuhinya hak-hak mereka.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 65 undangan dari berbagai unsur, meliputi akademisi, perbankan, LSM Migrant CARE, LSM Formasi, perangkat daerah terkait, awak media, BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan, Imigrasi, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dari dalam dan luar Kabupaten Kebumen, serta perwakilan desa, kelurahan, dan kecamatan.
Pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kebumen, Wahid Mulyadi, didampingi Fauhan Fawaqi selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Melalui public hearing ini, berbagai masukan dan pandangan dari para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkaya substansi Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Dengan demikian, Raperda Pelindungan PMI diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi landasan bagi upaya mewujudkan pekerja migran asal Kebumen yang aman, terlindungi, dan terpenuhi hak-haknya sejak proses penempatan hingga kembali ke daerah asal.
