Diseminasi Regulasi Lembaga Pelatihan Kerja dan Aplikasi Perizinan Tanda Daftar Perusahaan
Diseminasi Regulasi Lembaga Pelatihan Kerja dan Aplikasi Perizinan Tanda Daftar Perusahaan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten kebumen Budhi Suwanto mengikuti Kegiatan Diseminasi Regulasi Lembaga Pelatihan Kerja dan Aplikasi Perizinan Tanda Daftar Perusahaan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pelatihan dan Produktivitas Kemenaker R.I bertempat di Hotel Horison Ultima Bandung. Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 2 sampai 4 Juli 2024. Kegiatan dibuka pejabat baru Direktur Jenderal Bina Lavotas Agung Nurohman, ST,M.M.
Dalam sambutannya menyampaikan "Kemenaker telah melakukan 9 lompatan besar salah satunya transformasi Balai Pelatihan Kerja dengan redesain, link and match untuk menyesuaikan kebutuhan pasar kerja. Demikian juga lembaga pelatihan kerja swasta harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi untuk menghasilkan SDM unggul berdaya saing memiliki kemampuan dan kompetensi".
Kondisi kelembagaan pelatihan sampai saat ini belum terklasifikasi. Dan masih banyak LPK yang belum terakreditasi.
Terbitnya Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permenaker 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kegiatan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Pemerintah dan Perusahaan menjadi jawaban atas peningkatan mutu kualitas Lembaga Pelatihan Kerja. Pengaturan di PP tersebut mengatur kusus untuk LPK Swasta yang perijinannya melalui Online Single Submission (OSS). Untuk LPK Pemerintah dan Perusahaan diatur tersendiri dengan Permenaker 6 Tahun 2024.