RAPAT ANGGOTA PERENCANAAN KPRI SEHAT
RAPAT ANGGOTA PERENCANAAN KPRI SEHAT
Kasi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Disnakerkukm Kab. Kebumen Tri Nur Endah, Bsc beserta Pendamping Koperasi Mohamad Irfatah, SE, M.M hadiri undangan Rapat Anggota Perencanaan (RAP) Tahun Buku 2020 di KPRI SEHAT Kecamatan Buluspesantren.
Sebagai perwakilan dari Dinas Nakerkukm Kab. Kebumen Tri Nur Endah menyampaikan Apresiasi yang tinggi kepada pengurus dan pengawas serta anggota koperasi SEHAT yang sudah menyelenggarakan RAP ini karena RAP memang wajib dilaksanakan setiap tahunya sebelum dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Mengingat semakin berkembangnya organisasi dan usaha koperasi, manajemen Koperasi semakin dituntut untuk dapat melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan koperasi secara cermat.
Dari aspek perencanaan menurut pasal 33 UU-RI no 17/2012 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan Rencana kerja dan RAP dan Belanja Koperasi. Hasil dari RAP tersebut akan diputuskan dan disyahkan dalam RAT.
Tri Nur Endah berharap KPRI SEHAT bisa terus melaksanakan RAP setiap tahun, sehingga pengelolaan anggaran koperasi terencana dengan baik serta koperasi semakin maju dan anggotanya menjadi sejahtera.