Masuki Tahap Pemantapan, Disnaker Kebumen Bahas Raperda Pelindungan PMI Bersama Anggota Pansus
Masuki Tahap Pemantapan, Disnaker Kebumen Bahas Raperda Pelindungan PMI Bersama Anggota Pansus
KEBUMEN - Disnaker Kebumen yang diwakili oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentatrans) serta Pengantar Kerja mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Gedung Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen, Selasa (6/10/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pelindungan PMI, Wahid Mulyadi, dan dihadiri oleh anggota Pansus, Bagian Hukum Kabupaten Kebumen, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari konsultasi Raperda Pelindungan PMI yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pembahasan, berbagai masukan yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah ditinjau dan dikaji kembali. Pembahasan juga difokuskan pada pemantapan substansi Raperda Pelindungan PMI sebelum memasuki tahapan public hearing yang dijadwalkan pada 9 Oktober 2026.
Melalui pembahasan tersebut, Raperda Pelindungan PMI terus dimatangkan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
