Sosialisasi Penempatan Perlindungan PMI Bagi Petugas Bursa Kerja Khusus (BKK)
Sosialisasi Penempatan Perlindungan PMI Bagi Petugas Bursa Kerja Khusus (BKK)
Dalam rangka memberikan pemahaman tentang Aturan dan Teknis Penempatan dan Perlindungan PMI bagi Petugas Bursa Kerja Khusus (BKK) sesuai dengan UU No.18 Th.2017, Disnakerkukm Kab. Kebumen menyelenggarakan acara Sosialisasi Penempatan
Perlindungan PMI. (20/02/2019)
Hadir dalam acara ini, Kabid. Pentalattas Disnakerkukm Kab. Kebumen Drs. Sigit Basuki, Narasumber Kasi Penempatan BP3TKI Danang,SH , PT. SMU Didik dan undangan sebanyak 75 orang BKK dari SMK seKabupaten Kebumen.
Bertempat di Hotel Meotel Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan PMI dibuka oleh
Kabid. Pentalattas Disnakerkukm Drs. Sigit Basuki.
Dalam sambutannya Sigit Basuki menjelaskan Fungsi dan Peran BKK, bahwa BKK memiliki peran penting dalam penyaluran Tenaga Kerja baik dalam negeri maupun luar negeri, Utamanya penempatan lulusan siswa SMK di sekolahnya.
"Saya mengucapkan terimakasih atas kerjasama BKK yang telah mengarahkan siswa lulusan SMK dalam penempatan sehingga penyerapan tenaga kerja bisa maksimal dan meminimalisir pengangguran", tutur sigit basuki.
Sebagai pemateri Danang menyempaikan teknis tentang Perlindungan PMI melalui Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) sesuai Permenaker RI No.22 th. 2014.
PPTKIS wajib mengikutsertakan PMI dalam program PAP jika tidak mengikuti PAP maka PMI bisa dikatakan ilegal karna tidak tercatat di BP3TKI sesuai pasal 32.
Bagi yang sudah megikuti PAP akan dapat surat keterangan dari BP3TKI.
Melalui kegiatan ini diharapkan BKK dapat melaksanakan penempatan sesuai prosedur yang tercantum di UU No.18 Th.2017.