DALAM RANGKA PERLINDUNGAN UPAH PEKERJA, PERUSAHAAN DI KEBUMEN DIWAJIBKAN MENYUSUN STRUKTUR SKALA UPAH
DALAM RANGKA PERLINDUNGAN UPAH PEKERJA, PERUSAHAAN DI KEBUMEN DIWAJIBKAN MENYUSUN STRUKTUR SKALA UPAH
Disnakerkukm Kab. Kebumen menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Ketenagakerjaan Struktur Skala Upah selama 3 ( tiga) hari terhitung sejak tanggal 12 Februari 2018 s/d 14 Februari 2018 bertempat di Hotel Mexolie Kebumen.
Bimtek dibuka oleh Bapak Kepala Dinas Nakerkukm Kab. Kebumen dan dihadiri oleh 50 peserta dari unsur Perusahaan, Kesehatan, Pendidikan, OPD dan Hotel.
Narasumber Bintek Ketenagakerjaan Struktur Skala Upah dari Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Prov. Jateng, Ibu Umi Hani, S.Hum.
Ibu Umi Hani, S.Hum menyampaikan materi BIntek Struktur Skala Upah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Maka dalam rangka perlindungan upah, struktur skala upah ini menjadi hal yang wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Penyusunan Struktur dan Skala Upah dapat menggunakan tahapan:
- analisa jabatan;
- evaluasi jabatan;
- penentuan Struktur dan Skala Upah.
Analisa jabatan merupakan proses memperoleh dan mengolah data jabatan menjadi informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan. Evaluasi jabatan merupakan proses menilai, membandingkan, dan memeringkat jabatan-jabatan. Penentuan Struktur dan Skala Upah dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan kemampuan Perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku. Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan dalam bentuk surat keputusan.
Tentunya Struktur dan Skala Upah wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh oleh Pengusaha secara perorangan. Struktur dan Skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya Struktur dan Skala Upah pada Golongan Jabatan sesuai jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
Ibu Umi Hani, S.Hum mengharuskan setiap perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah yang dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.
Dengan Peraturan Struktur dan Skala Upah diharapkan dapat menghapuskan pekerja di Indonesia yang mendapatkan upah dibawah Upah Minimum Propinsi (UMP) dan dibawah minimum skala upah.
Perusahaan yang tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan struktur dan skala upah kepada pekerja/buruh, dikenai sanksi administratif. Sanksi Administratif diatur dalam Permenaker No. 20 Tahun 2016