Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Tahun 2025
Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Tahun 2025
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen pada hari Kamis, 16 Januari 2024 Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen Tahun 2025. Bertempat di Hotel Mixolie Kebumen, peserta Sosialisasi terdiri dari unsur pengusaha/perusahaan. Acara tersebut di buka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Kebumen Drs. Budhi Suwanto, M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan latar belakang kebijakan Upah Minimum yang merupakan salah satu upaya utk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing. Upah minimum berfungsi sebagai jaringan pengaman untuk melindungi pekerja/buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan.
Sesuai Keputusan Gubernur Jateng No. 562/45 tentang Upah Minimum pd 35 Kab/Kota di provinsi. Jateng, UMK Kebumen Th 2025 sebesar Rp. 2.259.883,55 naik 6,5 % dari tahun 2024 Rp. 2.121.947. Upah Minimum diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun maka pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah. Acara selanjutnya disampaikan oleh Narasumber Irwan Nugroho, ST dan Ramelan dari Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah Wilayah Magelang.