Rapat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025
Rapat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025
Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen melaksanakan Rapat membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025 (Jumat tanggal 06 Desember 2024). Rapat yang bertempat di Aula Si Pemikat Dinas Tenaga Kerja dihadiri oleh anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pengusaha, Serikat Pekerja, Akademisi, Pemerintah, dan BPS.
Penghitungan Upah Minimum Kabupaten Kebumen Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahur 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, naik 6,5 % dari Upah minimum Kabupaten Kebumen Tahun 2024 sebesar Rp. 2.121.947 (Dua Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) dengan kenaikan sebesar Rp. 137.926,555 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam koma Lima Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) sehingga Upah Minimum Kabupaten Kebumen Tahun 2025 menjadi sebesar Rp. 2.259.873,555 (Dua Juta Dua ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Koma Lima Ratus Lima Puluh Lima rupiah). Hasil Rapat beserta besaran UMK Tahun 2025 tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan tentang Usulan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kebumen Tahun 2025.