Perubahan Nomenklatur Dinas Tenaga Kerja
Perubahan Nomenklatur Dinas Tenaga Kerja
Selamat malam rekan Naker, berikut ini kami sampaikan Perubahan Nomenklatur Dinas Tenaga Kerja.
Bahwa semula Nomenklatur berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 71 Tahun 2016 adalah "DINAS TENAGA KERJA DAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH (DISNAKERKUKM)",
namun sekarang berdasarkan Perbup Nomor 117 tahun 2021 berubah menjadi "DINAS TENAGA KERJA (DISNAKER)".
Perbup Nomor 117 tahun 2021 diputuskan dan berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021.
==Perubahan Nomenklatur==
---- Berita Terkait ----