RAPAT FASILITASI KERJA SAMA ANTAR PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
RAPAT FASILITASI KERJA SAMA ANTAR PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen menghadiri Rapat Fasilitasi Kerja Sama Antar Pemerintah Daerah Tahun 2024 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi selama 3 (tiga) hari pada tanggal 6 s.d. 8 Maret 2024 bertempat di eL Hotel Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, Acara dibuka oleh Sekretaris Direktur Jenderal PPKT peserta rapat dari
Daerah Tujuan Transmigrasi:
Provinsi Sumatera Barat;
Provinsi Sulawesi Selatan;
Provinsi Sulawesi Tengah;
Provinsi Sulawesi Barat;
Provinsi Sulawesi Tenggara;
Kabupaten Sijunjung;
Kabupaten Luwu Timur;
Kabupaten Sidenreng Rappang;
Kabupaten Poso;
Kabupaten Konawe Utara;
Kabupaten Pasangkayu.
Daerah Asal Transmigran:
Provinsi Lampung;
Provinsi Banten;
Provinsi Jawa Barat;
Provinsi Jawa Tengah 16 Kabupaten termasuk Kebumen;
Provinsi D.I. Yogyakarta;
Provinsi Jawa Timur;
Kabupten/Kota yang mendapat alokasi program penempatan transmigran tahun 2024.
Tujuan Rapat Fasilitasi Kerja Sama Antar Pemerintah Daerah Tahun 2024 yaitu untuk memfasilitasi penyusunan naskah kerja sama dalam pelaksanaan perpindahan transmigran antara pemda asal dan pemda tujuan.
Hasil rumusan Rapat Fasilitasi Kerja Sama Antar Pemerintah Daerah Tahun 2024 diperoleh :
Alokasi Program Penempatan Transmigran Tahun 2024 sesuai dengan SK Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Nomor 36 Tahun 2024 tentang Program Penempatan Transmigran Tahun 2024, yaitu :
119 KK yang tersebar di 5 Provinsi, 6 Kabupaten, dan 6 Lokasi dengan rincian 51 KK TPS dan 68 KK TPA;
Naskah Kerja Sama Antar Pemerintah Daerah sebagai dasar dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan, perpindahan dan penempatan, dan pengembangan kawasan transmigrasi, sehingga naskah kerja sama sudah dapat disepakati dan ditandatangani oleh pemerintah daerah asal dan pemerintah daerah tujuan sebelum transmigran ditempatkan di Lokasi transmigrasi;
Pada tahun 2024 naskah kerja sama yang harus disusun sejumlah 98 naskah dengan rincian sebagai berikut:
NKB 41 naskah;
PKS 57 naskah;
Telah dilaksanakan pemarafan naskah kerja sama yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal dan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tujuan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Asal.
Selanjutnya masing masing segera menindaklanjuti dengan proses penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati.