LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA DI KEBUMEN HARUS MEMATUHI UU NO.18 TAHUN 2017
LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA DI KEBUMEN HARUS MEMATUHI UU NO.18 TAHUN 2017
Rabu 31 Januari 2018, Disnakerkukm Kab. Kebumen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PENGUATAN JEJARING DAN SINERGI LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA DI KABUPATEN KEBUMEN. Sosialisasi dilaksanakan di ruang Jatijajar Hotel Candisari Karanganyar Kebumen.
Acar dibuka oelh Sekretaris dinas Nakerkukm dan dihadiri oleh 100 undangan dari unsur pendidikan dan PTKIS di Kab. Kebumen.
Narasumber dari Kemenaker RI, Bp. Yuli Adiratna,S.H, M.Hum. Kepala Subdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dari Dispermadesp3a Kebumen dan LTSA-PTKLN Cilacap.
Bp Yudi dari Kemenaker RI menyampaikan materi UU No.28 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekeda, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Bp Yudi juga menyampaikan untuk bekerja di luar negeri harus sesuai aturan atau prosedural, CTKI harus terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, melalui PPTKIS yang jelas, Penampungan dan medical Checkup yang benar, Negara tujuan juga harus jelas, hak-hak dan kewajibanya juga harus jelas.
Sehingga pekerja migran akan tercatat di perwakilan RI dan memperoleh perlindungan.
Setiap Warga Negera Indonesia wajib mematuhi aturan Perundang-undangan yang berlaku, atau akan mendapatkan sanksi Pidana.
Sanksi PIDANApada Pasal 79 UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen Calon TKI dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200 juta.