Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Tahun 2024
Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Tahun 2024
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen Tahun 2024 pada hari Selasa 16 Januari 2024 bertempat di Pendopo Kebumian Kab. Kebumen. Kepala Disnaker Kab. Kebumen Drs. Budhi Suwanto, M.Si dlm laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi UMK di hadiri 100 orang peserta terdiri dari unsur perushaan dan anggota Dewan Pengupahan Kab. Kebumen dengan Narasumber dr Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Bp. Irwan Nugroho, ST dan Bp. Ramelan
Sosialisasi UMK secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kebumen Ibu Ristawati, S.ST, MM menyampaikan bahwa UMK Kebumen Tahun 2024 sebesar Rp. 2.121.947,- diberikan kepada pekerja dgn masa kerja kurang dari 1 tahun dan pekerja dgn masa kerja lebih dr 1 tahun mengunakan Stuktur Skala Upah.Tujuan dari Sosialisasi UMK ini pemerintah Kabupaten Kebumen berupaya untuk menjaga daya beli masyarat dan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja/buruh di kabupaten Kebumen.