Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/ASN
Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/ASN
Kebumen - Kamis 12 Januari 2023 bertempat di Aula Inspektorat Daerah dilaksanakan Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Aparatur Sipil Negara
Peserta: 80 org pengelola kepegawaian perangkat daerah se Kabupaten Kebumen, pejabat fungsional auditor, Direksi BUMD
Acara dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Ibu Dra. Rusta Nurhayati yg mengatakan bahwa dg diadakannya sosialisasi ini memberikan pemahaman tata cara pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara berdasarkan perbup no 95 th 2020
Narasumber mrpkan tim dr inspektor provinsi Jateng yg diketua Ibu Sri Rahayu Ningsih, S.E, MM
Pelaporan LHKPN yg wajib melaporkan harta kekayaannya acr periodek 1 th sekali yaitu Bupati, Wakil Bupati,pejabat Ess 2, pejabat Ess 3 tertentu di lingk RSUD, anggota DPRD, pejabat fungsional auditor, pejabat pembina BUMD dilaporkan melalui aplikasi e-LHKPN dg link https://e-LHKPN.kpk.go.id yg dilaporkan ke KPK
Sedangkan LHKASN yg wajib melaporkan kekayaannya adalah pejabat eselon 3, 4 di lingkungan Pemda dilaporkan apabila ada perubahan data, perubahan SOTK Nomenklatur baru, promosi, mutasi jabatan, pensiun melalui aplikasi siharka dg webnya https://siharka.menpan.go.id ilapirkan kpd menpan RB. Setiap PD wajib menunjuk 1 org sbg admin utk memfasilitasi pelaporan LHKPN dan LHKASN
LHKASN wajib dilaporkan 1 bln stlh diangkat dlm jabatan, mutasi, promosi, berhenti dr jabatan
LHKPN dan LHKASN dilaporkan plg lambat Akhir Peb 2023 dan PD wajib mensosialisasikannya utk keg tsb bs dikondisikan dg inspektorat