Format Baru NPWP
Format Baru NPWP
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 telah menetapkan format baru NPWP.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk, menggunakan NIK sebagai NPWP. Kemudian, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
Ketentuan tersebut berlaku mulai 14 Juli 2022. Namun format lama masih tetap dapat digunakan sampai 31 Desember 2023, karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru.
Format baru NPWP akan digunakan pada seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya yang membutuhkan NPWP mulai 1 Januari 2024.
Implementasi NIK sebagai NPWP bagi WP Orang Pribadi yang merupakan penduduk, dapat dilakukan dengan pemutakhiran data mandiri melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) djponline.pajak.go.id, Kring Pajak (1500200), Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar, atau saluran lainnya yang ditentukan DJP.