Perppu Ciptaker: Pekerja di Atas 1 Tahun Wajib Dapat Kenaikan Gaji
Perppu Ciptaker: Pekerja di Atas 1 Tahun Wajib Dapat Kenaikan Gaji
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan kalau perusahan harus meningkatkan upah pekerja yang usianya di atas satu tahun.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja dalam hal struktur dan skala upah.
"Artinya upah yang berjenjang, artinya semakin baik produktivitasnya, semakin lama bekerja dan tidak punya catatan negatif, maka dia harus mengalami peningkatan upah, diatas satu tahun bekerja," ujar Indah dalam Sosialisasi Perppu Ciptaker melalui kanal YouTube Kepmenaker pada Kamis (5/1/2023).
Indah menyebutkan dalam pasal 92 ayat (1) Perppu Ciptaker disebutkan bahwa Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas.
Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan lebih lanjut jika, struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.
"Ada yang bilang upah berbasis produktivitas, yang penting pesannya adalah pekerja yang masa kerja satu tahun ke atas harus memiliki atau harus diperlakukan mengikuti upah berbasis produktivitas," katanya.
Sehingga menurutnya hal tersebut menjadi kewajiban perusahaan untuk meningkatan upah para pekerja yang usia kerjanya di atas 1 tahun.
Sebab para pekerja tersebut sudah tidak lagi mengikuti ketentuan kebijakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur karena hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Ini wajib, sifatnya penegasan kembali, kewajiban perusahaan menetapkan struktur skala upah," pungkasnya.
Penulis : Iqbal Dwi Purnama