Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahun 2022 Badan Siber dan Sandi Negara
Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahun 2022 Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Siber dan Sandi Negara berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 325 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara Tahun Anggaran 2022, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) yang akan ditugaskan di unit kerja Badan Siber dan Sandi Negara.
Jumlah kebutuhan PPPK untuk Formasi Tenaga Kesehatan sebanyak 11 (sebelas) formasi, sedangkan Jumlah kebutuhan PPPK untuk Formasi Tenaga Teknis sebanyak 84 (delapan puluh empat) formasi.
LINK : https://bssn.go.id/pppk/