UMP 2023 Naik, Menko Airlangga Beri Saran Ini ke Pengusaha
UMP 2023 Naik, Menko Airlangga Beri Saran Ini ke Pengusaha
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun memberikan solusi bagi para pengusaha, atas adanya penyesuaian UMP 2023. Menurut dia, salah satu jalan keluar yang dapat dilakukan pengusaha adalah dengan meningkatkan produktivitas. “Kalau produktivitas dan efisiensi ditingkatkan tentu kenaikan dari upah bisa dikompensasi,” kata Airlangga saat menjadi panelis dalam CEO Forum XIII bertajuk 'Tantangan dan Langkah Percepatan Pemulihan 2023' di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Airlangga juga menegaskan, kenaikan upah ini merupakan yang pertama sejak 3 tahun terakhir. “Ingat kenaikan upah ini yg pertama dari 3 tahun,” ujarnya. Adanya kenaikan upah tersebut, lanjut dia, merupakan apresiasi pemerintah terhadap tenaga kerja yang telah berjuang bersama selama masa pandemi Covid-19 dan telah memiliki resiliensi yang tinggi. Adapun, kenaikan UMP 2023 yang berlaku pada 1 Januari 2023 tersebut berbeda-beda di setiap provinsi.
Tercatat Papua Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terendah, yakni sebesar 2,6 persen dan yang tertinggi adalah Sumatra Barat dengan penyesuaian sebesar 9,15 persen. Baca Juga : Naik! Ini Daftar Besaran UMP 2023 di Jawa, Tertinggi DKI Jakarta Merujuk pada Permenaker Nomor 18/2022, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Jika ternyata hasil formulasi menghasilkan besaran upah minimum sebesar 13 persen seperti yang diharapkan buruh, Kemnaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10 persen lebih besar dari upah minimum 2022.
“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permenaker Nomor 18/2022.
Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Denis Riantiza Meilanova