Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk yang Masih Bekerja
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk yang Masih Bekerja
Belum banyak yang mengetahui jika saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meskipun masih bekerja.
Lantas untuk keperluan apa saja BPJS Ketenagakerjaan bisa di cairkan. Terdapat dua keperluan untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan walau masih bekerja.
Di antaranya untuk kepemilikan rumah maupun keperluan lainnya. Untuk besaran pencairan pun berbeda-beda.
Seperti kepemilikan rumah hanya bisa di cairkan sebesar 30 persen dari jumlah saldo. Jika untuk keperluan lainnya hanya bisa dicairkan sebesar 10 persen dari jumlah saldo.
Perlu dicatat, BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan meski masih bekerja ini minimal 10 tahun saat berstatus bekerja.
Berikut persyaratan untuk melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen.
1. Kartu peserta BP Jamsostek
2. E-KTP
3. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
4. Dokumen perbankan
5. Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
6. NPWP (jika ada)
Oleh : Panji Prayitno (liputan6.com)