Bupati mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Kebumen Tahun 2023 kepada Gubernur Jawa Tengah
Bupati mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Kebumen Tahun 2023 kepada Gubernur Jawa Tengah
Mendasari :
- PP No 36 Th. 2021 tentang Pengupahan
- Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
- Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten tanggal 25 November 2022.
Pemerintah Kabupaten Kebumen mengusulkan UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.035.890,84 atau naik sebesar 6,77%, sebagaimana disampaikan oleh Bupati Kebumen, Wakil Bupati Kebumen dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen. (30 November 2022)
---- Berita Terkait ----