Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Capaian Satgas PPMI Tangani Permasalahan PMI
Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Capaian Satgas PPMI Tangani Permasalahan PMI
Jakarta--Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan dalam dua tahun terakhir, Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) telah melakukan pencegahan penempatan 2689 PMI nonprosedural, melakukan pemulangan 125.528 PMI dan menangani permasalahan sebanyak 1.322 kasus.
"Saya apresiasi Satgas PPMI ini, mampu menyelesaikan penanganan PMI nonprosedural sebanyak 2689 dan berhasil memulangkan 12.528 PMI ke Indonesia serta menyelesaikan 1322 kasus. Kita apresiasi dan applause atas apa yang dilakukan Satgas PPMI," ujar Menaker Ida Fauziyah saat membuka Rakornas Satgas PPMI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Dalam sambutannya, Ida Fauziyah berharap tahun 2023 mendatang, Satgas PPMI bukan lagi mampu menyelesaikan masalah PMI nonprosedural, melainkan tak ada lagi masalah sebagai output dari pertemuan Rakornas Satgas PPMI.
"Mudah mudahan tahun depan dapat ditekan seminimal mungkin penempatan PMI nonprosedural. Kalau tak ada kasus dari sebelum berangkat, ketika bekerja dan setelah bekerja tanpa masalah, itulah output dari keberhasilan Satgas PPMI, " katanya.
Ida Fauziyah menyatakan pentingnya kehadiran Satgas PPMI di wilayah embarkasi/debarkasi dan daerah asal PMI. Satgas PPMI juga merupakan garda terdepan atau ujung tombak di daerah, yang memiliki tanggung jawab, sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan pelayanan pelindungan terhadap warganya yang akan bekerja ke luar negeri.
Menurut Ida Fauziyah, sinergi dan kolaborasi untuk pelindungan Calon PMI dan PMI, merupakan hal mutlak dan sangat penting perlu dilakukan secara bersama antara seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di tingkat daerah.
"Saya berharap adanya Satgas ini, masyarakat khususnya CPMI, PMI beserta keluarganya dapat mengoptimalkan atau memanfaatkan keberadaan Satgas dalam rangka mewujudkan layanan pelindungan CPMI/PMI, " ujarnya.
Ida Fauziyah menyebut penyebab utama terjadinya penempatan PMI non-prosedural, yaitu calon PMI tidak mendapatkan informasi yang benar mengenai prosedur dan persyaratan untuk bekerja ke luar negeri. "CPMI tak memahami prosedur sehingga terjebak permainan oknum yang tak bertanggungjawab," katanya.
Rakornas Satgas PPMI ini sangat dibutuhkan menjadi forum yang sangat strategis untuk mengidentifikasi berbagai persoalan PPMI, mulai dari pemberangkatan, selama bekerja dan kembali dari bekerja di negara penempatan. "Dengan kemampuan melakukan identifikasi ini, kita mampu merumuskan berbagai langkah sehingga perlindungan kepada PMI dapat dilakukan sebaik-baiknya, " kata Ida Fauziyah.
Sementara Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono menambahkan Rakornas Satgas PPMI digelar bertujuan untuk penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas dalam memberikan pelindungan kepada CPMI/PMI; menyatukan persepsi/pemahaman bersama terkait implementasi pelindungan CPMI/PMI, sekaligus membahas hambatan, tantangan.
Sumber: Biro Humas Kemnaker