Peringatan Dini dan Evakuasi Darurat Terhadap Kebakaran
Peringatan Dini dan Evakuasi Darurat Terhadap Kebakaran
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN
- Pegawai yang mengetahui Kebakaran memberitahukan kepada pegawai lainnya yang berada digedung dengan cara membunyikan Alarm atau mengumumkan lewat Speker;
- Pejabat yang berwenang melakukan pemutusan aliran listrik;
- Pejabat yang berwenang mencari sumber api, apabila sumber apinya kecil maka memadamkannya dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) apabila sumber apinya besar maka melaporkan adanya bencana kebakaran kepada Satuan Polisi Pamong Praja;
- Pejabat yang berwenang mengumpulkan seluruh Pegawai yang berada digedung pada titik kumpul yang telah ditentukan;
- Pejabat yang berwenang mengumumkan kepada seluruh pegawai untuk evakuasi melalui tangga darurat atau tempat yang aman dari Api / Kebakaran
- Pejabat yang berwenang melaksanakan absensi untuk mengetahui jumlah pegawai yang ada digedung yang telah dievakuasi;
- Pejabat yang berwenang memberitahukan kepada seluruh pegawai tentang situasi keamanan gedung;
- Pejabat yang berwenang melaporkan adanya pegawai yang sakit / terbakar akibat adanya Kebakaran kepada Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen;
- Pejabat yang berwenang melaporkan adanya kerusakan gedung karena adanya Kebakaran kepada BPBD Kabupaten Kebumen
File Terkait:
-- Peringatan Dini dan Evakuasi Darurat Terhadap Kebakaran
---- Berita Terkait ----