Hadapi Perkembangan Zaman, Peran LKS Tripartit Daerah Perlu Ditingkatkan
Hadapi Perkembangan Zaman, Peran LKS Tripartit Daerah Perlu Ditingkatkan
Surabaya – Perkembangan zaman, khususnya pada bidang industri memberikan dampak terhadap pola hubungan industrial di lingkungan tempat kerja/industri.
Untuk itu, Lembaga Kerja Sama (LKS) di daerah harus memainkan perannya dengan baik untuk menjaga hubungan industrial harmonis dan berkeadilan dapat terjaga.
Hal ini disampaikan Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Aswansyah saat membuka Konsolidasi Antara LKS Tripartit Nasional dengan LKS Tripartit Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (15/3/2018).
Sebagai informasi, dalam Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit dijelaskan bahwa LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), dan Pemerintah.
“Dengan memandang pentingnya keberadaan LKS Tripartit ini, nampaknya tugas dan fungsi LKS Tripartit Provinsi, Kabupaten/Kota masih perlu ditingkatkan,” kata Direktur KKHI.
Menurut Direktur KKHI, Keberadaan LKS Tripartit sangat strategis sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan antara pemerintah, organisasi pengusaha, dan SP/SB.
Oleh karenanya, penguatan LKS Tripartit di daerah harus dimulai dengan penguatan internalnnya. Dimana pentingnya eksistensi tidak hanya diwujudkan dari gerak LKS Tripartit, tetapi juga unsur-unsur yang diwakilinya. “Masing-masing unsur menyadari bahwa keberadaannya di LKS Tripartit menjadi representasi seluruh pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah di masing-masing tingkatan,” katanya menjelaskan.
Selain itu, ia juga berpendapat bahwa perlu adanya komitmen yang dapat memposisikan LKS Tripartit sebagai lembaga yang strategis untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. “Untuk itu, diharapkan terdapat upaya dan langkah yang nyata dalam penguatan LKS Tripartit,” ujarnya.
Konsolidasi ini sendiri menghasilkan sejumlah kesimpulan, diantaranya:
1.Perlu adanya diseminasi informasi tentang tentang hasil-hasil LKS Tripartit Nasional dengan LKS Tripartit Daerah,
2.Perlu adanya pedoman dan pelaksanaan untuk membangun koordinasi antara LKS Tripartit Nasional & LKS Tripartit Daerah,
3.Perlu adanya penyebarluasan hasil kerja LKS Tripartit Nasional kepada LKS Tripartit Daerah dan sebaliknya,
4.Perlu adanya penguatan anggaran LKS Tripartit guna menunjang aktivitas LKS Tripartit.
Poin ini mencakup: a. Peningkatan kapasitas anggota LKS Tripartit secara berjenjang,
b. Monitoring & evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan
c. Studi komparasi.
Sumber berita : Biro Humas Kemnaker