Disnakerkop UKM Himbau Karyawan Koperasi Ikut BPJS
Disnakerkop UKM Himbau Karyawan Koperasi Ikut BPJS
Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi dan UKM (Disnakerkop UKM) Kabupaten Kebumen menghimbau kepada para karyawan atau pengelola koperasi agar ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab, menjadi peserta program banyak benefit yang diperolehnya seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, kematian dan lain sebagainya.
Kepala Seksi Hubungan Industri dan Syarat Kerja Disnakerkop UKM Kebumen, Khamla Nugraheni SE, M.Si mengatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat memberi rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan. "Apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja, maka segala risiko pekerja dijamin atau dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari biaya pengobatan dan perawatan, biaya rehabilitasi, santunan cacat dan kematian, hingga bantuan beasiswa," ungkap Khamla disela kegiatan sosialisasi Peraturan Pelaksanaan tentang ketenagakerjaan dan jaminan sosial bagi 50 pelaku koperasi, Rabu (27/3).
Khamla memaparkan, setiap pekerja tentu tak ingin mendapatkan musibah dalam melakukan pekerjaannya.
Namun pekerja hendaknya juga dapat mengantisipasi jika terjadi musibah pada dirinya. "Tak ada satu manusiapun ingin terkena musibah. Program jaminan sosial ketenagajerjaan ini untuk memberi kenyamanan saat berangkat maupun pulang bekerja," ujar Khamla.
Bagi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, kata Khamla, para pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba di rumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya mendapat jaminan dari BPJS. Sedangkan pekerja yang mengalami cacat total tetap mendapat santunan 70 % x 80 x upah sebulan. Dan yang mengalami kematian mendapat santunan 60% x 80 upah sebulan ditambah biaya pemakaman Rp.3 juta. Selain itu juga mendapat bantuan beasiswa bagi satu anak peserta yang masih sekolah sebesar Rp.12 juta.