Informasi Setiap Saat Disnaker Kab. Kebumen
Informasi Setiap Saat Disnaker Kab. Kebumen
Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
Jenis informasi yang termasuk dalam kategori informasi setiap saat menurut UU KIP jo Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik adalah;
Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
- Nomor;
- Ringkasan isi informasi;
- Pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi;
- Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;
- Waktu dan tempat pembuatan informasi;
- Bentuk informasi yang tersedia; dan
- Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
Informasi Setiap Saat pada Disnaker Kabupaten Kebumen