Sosialisasi UMK Kebumen Tahun 2020 di Kabupaten Kebumen
Sosialisasi UMK Kebumen Tahun 2020 di Kabupaten Kebumen
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan bagi perusahaan/pemberi kerja tentang pengupahan dan besaran upah minimum kabupaten tahun 2020 Disnakerkukm Kab. Kebumen menyelenggarakan acara Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kepala Disnakerkukm Kab. Kebumen Ir. Hj. Siti Kharisah, M.M. melalui Sekretaris Disnakerkukm Kab. Kebumen Drs. Agus Septadi secara resmi membuka Sosialisasi UMK Kebumen Tahun 2020 pada tanggal 8 Januari 2020 bertempat di Aula PLUT Disnakerkukm Kab. Kebumen.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kebumen, Pengawas Ketenagakerjaan Bakorwil II Magelang , dan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kebumen untuk menyampaikan informasi penting yang berkaitan dengan penetapan UMK Tahun 2020 berlaku secara efektif per 1 Januari 2020 dengan peserta sebanyak 150 orang HRD/pemberi kerja di Kab. Kebumen.
Disampaikan oleh Sekretaris Dinas bahwa UMK Kab. Kebumen Tahun 2020 sebesar Rp 1.835.000 tahun 2020 naik Rp 149.000 dari UMK tahun lalu, sebesar Rp Rp 1.686.000.
Besaran UMK tersebut berdasarkan surat menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen. Rinciannya tingkat inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.
Sekretaris dinas juga menyampaikan terkait Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti yang tertera pada pasal 90 bahwa bagi pengusaha yang membayar lebih rendah bisa dikenakan sanksi pidana. "Maka saya menghimbau kepada pengusaha untuk menggaji karyawannya sesuai dengan UMK", tutur Sekretaris Dinas.
"Harapan saya usaha kecil dan menengah bisa semakin banyak dan karyawanpun semakin banyak, sehingga pengangguran berkurang, kemiskinan berkurang dan semua karyawan bisa digaji sesuai UMK", demikian tambah Sekretaris Dinas.
Dalam hal ini pengusaha berperan besar dalam menerapkan upah minimum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang sesuai UMK.