Visitasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Boga dan Ijin Koperasi Simpan Pinjam di Koperasi KOP Pegawai RI Luhur
Visitasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Boga dan Ijin Koperasi Simpan Pinjam di Koperasi KOP Pegawai RI Luhur
Kepala Disnakerkukm Kab. Kebumen Ir. Hj. Siti Kharisah, MM yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kabid. Koperasi Agung Suprihaldoko, SE menghadiri undangan Visitasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Boga dan Ijin Koperasi Simpan Pinjam di Koperasi KOP Pegawai RI Luhur di BAPELKES Gombong. (7/01/2020)
Hadir dalam pertemuan ini Kasi Kelembagaan dan Perijinan Koperasi Disnakerkukm Bini, S.Sos , Kasi P4 DPMPTSP Nurhayatun, S.ST, M.M. beserta staf DPMPTSP Hadi Purwanto, A.Md dan dari Dinas Pariwisata Veni Yustina, ST.
Sugiri sebagai Pengurus KPRI Luhur membuka pertemuan dan menyampaikan ada 3 hal yang menjadi rencana pengembangan usaha koperasi. Beberapa usaha tersebut yakni usaha catering yang masuk dalam bidang pariwisata, usaha simpan pinjam dan bidang usaha barang dan jasa.
Kabid Koperasi Disnakerkukm menyampaikan terkait ijin usaha simpan pinjam belum efektif dan rekomendasi ijin usaha simpan pinjam tersebut akan segera diterbitkan agar bisa segera efektif.
Kasi Kelembagaan dan Evaluasi Koperasi menambahakan bahwa Dinas Nakerkukm siap memfasilitasi perijinan pendirian Koperasi dalam bentuk rekomendasi pendirian Koperasi dan pelayanan konsultasi perijinan Koperasi melalui Aplikasi OSS.
Kasi P4 DPMPTSP juga menyanpaikan ijin usaha simpan pinjam dan catering belum bisa efektif dikarenakan harus Ada rekomendasi dari Dinas terkait. Dalam hal ini rekomendasi TDUP dari Dinas Pariwisata Dan Rekomendasi Usaha Simpan Pinjam dari Disnakerkukm.
Setelah itu DPMPTSP akan memvalidasi terkait ijin usaha yang belum berlaku efektif menjadi efektif, namun dikarenakan Sistem OSS (Online Single Submission) masih dalam proses transisi dariOSS versi 1.0 ke OSS versi 1.1 maka validasi menjadi terhambat. Kasi P4 DPMPTSP mengusahakan proses transisi ini cepat selesai agar bisa segera memvalidasi terkait TDUP Dan Ijin Usaha Simpan Pinjam sehingga bisa segera efektif.
Dinas Pariwisata meninjau lokasi usaha catering dan memberikan masukan terkait estetika tempat memasak dan tempat makan sehingga memenuhi standard usaha catering dan akan mengeluarkan Rekomendasi TDUP setelah semuanya memenuhi ketentuan.
Kabid Koperasi berharap KPRI Luhur nantinya dalam bidang usaha simpan pinjam ataupun bidang usaha lainnya dapat berkembang sehingga anggotanya menjadi sejahtera.
Komentar