UMK KAB. KEBUMEN TAHUN 2020
UMK KAB. KEBUMEN TAHUN 2020
Upah minimum kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk tahun 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Penetapan itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019.
.
.
Ganjar menegaskan, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.
Penyesuaian ini berdasarkan formula yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Upah minimum dihitung berdasarkan formula Pasal 44 Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM 305 Tahun 2019," kata Ganjar melalui keterangannya.
UMK untuk Kabupaten Kebumen Th. 2020 adalah sebesar Rp 1.835.000,-
---- Berita Terkait ----