Pendampingan Dalam Pengisian Data Perizinan Koperasi pada Aplikasi Online Single Submission (OSS)
Pendampingan Dalam Pengisian Data Perizinan Koperasi pada Aplikasi Online Single Submission (OSS)
Dalam rangka percepatan proses Ijin Usaha pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Untuk menindaklanjuti PP tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan dua Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Petugas Pelayanan Koperasi Disnakerkukm Kab. Kebumen Desi Astari, S.S melakukan pendampingan dalam hal pengisian data kelembagaan, keuangan, dan usaha khususnya Perizinan Koperasi pada aplikasi OSS.
Adapun Persyaratan yang harus disiapkan dalam Perijinan Pendirian Koperasi melalui Aplikasi OSS antara lain: Akta pendirian koperasi, Npwp salah satu pengurus, npwp koperasi, email koperasi, ktp salah satu pengurus, buku RAT terakhir, neraca, laporan triwulan, omset perjenis usaha yang dipunyai koperasi per tahun, modal kerja 3 bulan per jenis usaha yang dimiliki koperasi, virtual account bpjs kesehatan/ ketenagakerjaan, no.wlkp (jika ada), bukti setoran modal di buku tabungan.
Desi Adtari menyampaikan manfaat menggunakan OSS sangatlah banyak, diantaranya adalah mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).
"Kami siap membantu untuk pendampingan pengisian data perizinan koperasi pada aplikasi OSS baik koperasi jenis simpan pinjam maupun koperasi jenis lainya," tambah Desi Astari.