Disnaker Kebumen Ikuti Rapat Finalisasi Raperda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Disnaker Kebumen Ikuti Rapat Finalisasi Raperda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
KEBUMEN - Disnaker Kebumen yang diwakili oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentatrans) serta Pengantar Kerja mengikuti Rapat Kerja Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Ruang Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen, Rabu (14/10/2026).
Rapat kerja tersebut membahas tindak lanjut pelaksanaan public hearing, khususnya berbagai pendapat, saran, dan masukan yang perlu diakomodasi dalam draf Raperda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan substansi regulasi agar sesuai dengan kebutuhan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Raperda ini diharapkan dapat menjamin pemenuhan dan pelindungan hak serta kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Pekerja Migran Indonesia (PMI), beserta keluarganya dalam seluruh rangkaian kegiatan bekerja, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara finalisasi Raperda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selanjutnya, draf Raperda tersebut akan dikonsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan rancangan peraturan daerah.
