DISNAKERKUKM KAB. KEBUMEN MENERIMA KUNJUNGAN TIM OMBUDSMAN
DISNAKERKUKM KAB. KEBUMEN MENERIMA KUNJUNGAN TIM OMBUDSMAN
Tim Ombudsman RI mengunjungi Disnakerkukm Kab. Kebumen dalam rangka mengawasi penyelenggaraan pelayanan Ak.1, Pelayanan Koperasi dan Pelayanan BBM Gratis.
3 orang Tim Ombudsman diterima oleh Kepala Disnakerkukm yang diwakilkan oleh Sekretaris Dinas, Kabid. Pentalattas dan Kabid. Koperasi.
Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasionaladalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Tim Ombudsman memberikan koreksi dan penilaian terhadap pelayanan di Disnakerkukm Kab. Kebumen agar kelangkapan di ruang pelayanan semakin lengkap dan pelayanan semakin sempurna.