Disnaker Kebumen Bahas Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Transmigrasi dengan Polewali Mandar
Disnaker Kebumen Bahas Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Transmigrasi dengan Polewali Mandar
Disnaker Kebumen - Melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentatrans) bersama Pengantar Kerja, Disnaker Kebumen menghadiri rapat pembahasan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama antara Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Polewali Mandar melalui Zoom Meeting, yang berlangsung di Ruang SI PEMIKAT Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen, Rabu (16/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Kabupaten Kebumen, Bagian Pemerintahan Kabupaten Kebumen, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Polewali Mandar, Bagian Hukum Kabupaten Polewali Mandar, serta Bagian Pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar.
Pembahasan difokuskan pada penyepakatan substansi Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama antara Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Polewali Mandar sebagai bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan program transmigrasi.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam pelaksanaan penempatan transmigrasi, khususnya dalam mengatur peran dan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah dalam proses penempatan calon transmigran.
