Pembinaan dan Pengawasan ke Pembinaan koperasi Al Huda jetis kebumen dan Kopontren Amanah Kewayuhan Pejagoan
Pembinaan dan Pengawasan ke Pembinaan koperasi Al Huda jetis kebumen dan Kopontren Amanah Kewayuhan Pejagoan
Kepala Disnakerkukm Ir. Hj. Siti Kharisah, M.M beserta Kabid. Koperasi Disnakerkukm Kab. Kebumen Agung Supri Haldoko, SE dan Kasi Kelembagaan dan Perizinan Disnakerkukm Kab. Kebumen, Bini, SE melakukan Pembinaan dan Pengawasan ke Pembinaan koperasi Al Huda jetis kebumen dan Kopontren Amanah Kewayuhan Pejagoan.
Pembinaan yang disampaikan antara lain bahwa setiap anggota koperasi harus di catat dalam buku daftar anggota, dalam menjalankan usaha simpan pinjam, KSP diharapkan dapat menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perkoperasian.
Selain itu Usaha Simpan Pinjam merupakan usaha yang mempunyai resiko salah satunya pinjaman bermasalah. Oleh karena itu Agung menghimbau kepada pengurus dan karyawan tentang Manajemen Resiko, diantaranya pengurus harus memberikan batasan pinjaman kepada anggota sehingga uang simpan pinjam bisa merata kepada seluruh anggota selain itu juga mengurangi resiko tunggakan cicilan pinjaman.
Kabid. Koperasi juga nantinya akan melakukan penilaian kepada seluruh koperasi simpan pinjam meski secara bertahap karena keterbatasan personel. Ada delapan item yang menjadi dasar penilaian antara lain permodalan, produktivitas, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian, jati diri, dan kepatuhan prinsip syariah khusus bagi koperasi yang menyatakan diri sebagai koperasi syariah