Disnaker Kebumen Ikuti Pansus DPRD dalam Pembahasan Raperda Pelindungan Pekerja Migran
Disnaker Kebumen Ikuti Pansus DPRD dalam Pembahasan Raperda Pelindungan Pekerja Migran
Kebumen - Dalam rangka memperkuat regulasi perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentatrans) Disnaker Kebumen bersama Pengantar Kerja Dinas Tenaga Kerja mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kebumen dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran. Kegiatan berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen, Kamis (3/9/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kebumen bersama anggota Pansus dan dihadiri oleh Tim Akademis penyusun Raperda, Bagian Hukum, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi dan sistematika Raperda agar dapat menjadi landasan regulasi yang mendukung pelindungan PMI di Kabupaten Kebumen.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada ruang lingkup Raperda, susunan materi, serta urutan BAB yang akan menjadi kerangka dalam penyusunan regulasi. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dipersilakan untuk mengusulkan kandidat yang akan masuk dalam Tim Ahli guna mendukung proses pembahasan dan penyempurnaan Raperda.
Melalui pembahasan secara bersama antara DPRD, tim akademis, perangkat daerah, dan unsur terkait, diharapkan Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran dapat disusun secara komprehensif serta mampu memberikan kepastian dan penguatan pelindungan bagi PMI asal Kabupaten Kebumen.
Rapat pembahasan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 8 September 2026, dengan agenda melanjutkan pembahasan materi Raperda.
