Disnaker Kebumen Mengikuti Rapat Pansus Raperda PMI, Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja Migran
Disnaker Kebumen Mengikuti Rapat Pansus Raperda PMI, Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja Migran
Kebumen – Dalam rangka memperkuat perlindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Kebumen, Disnaker Kebumen mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bertempat di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen, Selasa (1/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kebumen serta dipimpin oleh Ketua Pansus Wahid Mulyadi, didampingi Wakil Ketua Pansus Fauhan Fawaqi bersama anggota Pansus.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bagian Hukum, LSM Migrant CARE, dua orang tim ahli dari Universitas Muhammadiyah Gombong (Unimugo), serta eks pekerja migran yang saat ini aktif dalam organisasi non-pemerintah (NGO).
Dalam pembahasan, sejumlah masukan disampaikan sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda. Disnaker Kebumen turut memberikan masukan terkait beberapa aspek penting, antara lain perubahan nomenklatur atau nama Perda, ruang lingkup pengaturan, serta penguatan perlindungan PMI selama berada dan bekerja di luar negeri.
Berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan Raperda dapat menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan pelindungan dan pemberdayaan PMI. Pengaturan diharapkan mencakup perlindungan PMI mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah kembali ke daerah asal.
Selanjutnya, penyusunan Perda inisiatif tersebut akan dilanjutkan secara maraton oleh Bagian Hukum bersama tim ahli dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian substansi sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI asal Kabupaten Kebumen.
Penyusunan Raperda tentang PMI ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir Desember 2026. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola, pelindungan, dan pemberdayaan PMI di Kabupaten Kebumen.
