Disnakerkukm Kab. Kebumen melalui Penyelesaian Prosedur Pemberian Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial Tenaga Kerjaan Tahun 2019 selenggarakan Bimbingan Teknis Struktur Skala Upah.
Disnakerkukm Kab. Kebumen melalui Penyelesaian Prosedur Pemberian Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial Tenaga Kerjaan Tahun 2019 selenggarakan Bimbingan Teknis Struktur Skala Upah.
Bertempat di Hotel Meotel Kebumen acara diselenggarakan sejak Tgl. 18 Maret 2019 dan akan berahir tanggal 20 Maret 2019.
Peserta dalam kegiatan ini adalah perusahaan-perusahaan yang ada di Kab. Kebumen, Hadir dalam kegiatan ini Ibu Umi, SH, M.Hum dari Disnakertrans Prov. Jateng sebagai Narasumber yang secara teknis akan menjelaskan tentang Struktur Skala Upah. (19/03/2019)
Umi menjelaskan dan peserta langsung mempraktikan bagaimana cara perhitungan Struktur Skala Upah dengan metode Trend dan progresive.
Seperti tertera dalam pasal 92 UU No. 13/2003 tentang Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Umi berharap setelah kegiatan ini perusahaan segera menyusun struktur skala upah dan diterapkankan untuk sistem penggajian diperusahaannya sehingga bisa mencegah diskriminasi upah (gender, suku, ras dan agama) serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis serta untuk menghindari adanya kecemburuan/kesenjangan sosial terstruktur di antara para pekerja.