Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen Tahun 2018
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen Tahun 2018
Upah
Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Kebumen tahun 2018 mendatang diusulkan
naik Rp 126.100 dari UMK tahun ini. Yakni dari Rp 1.433.900 tahun ini naik
menjadi Rp 1.560.000.
Besaran usulan UMK tersebut atas kesepakatan Dewan Pengupahan
Kabupaten Kebumen. Yang terdiri atas unsur Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kebumen, Badan Pusat Statistik (BPS), Disnaker KUKM
dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Keputusan ini sudah atas kesepakatan bersama
Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk menentukan UMK tahun
tidak lagi menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi memedomani
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Penetapan upah minimum yang dilakukan setiap
tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas
dan pertumbuhan ekonomi nasional.