Bimtek Pendaftaran dan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan bagi Non ASN
Bimtek Pendaftaran dan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan bagi Non ASN
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran dan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan bagi Pegawai Non ASN yang dilaksanakan di Ruang Rapat Akuntabilitas BPKPD, dengan menghadirkan narasumber dari BPJS Kesehatan.
Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa sesuai arahan BPJS Kesehatan, pemberi kerja (SKPD/OPD) wajib membayarkan 4% dari upah ke BPJS Kesehatan, sedangkan 1% ditanggung oleh pekerja (pegawai Non ASN).
Proses pembuatan billing dilakukan melalui mpn.kemenkeu.go.id.
Melalui bimtek ini, diharapkan seluruh SKPD/OPD semakin memahami mekanisme pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi Non ASN, sehingga perlindungan jaminan kesehatan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
#DisnakerKebumen
#BPJSKesehatan
#NonASN
#Bimtek
#JaminanKesehatan
#BanggaMelayaniBangsa
#BerAKHLAK
