Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Laporan LHKPN Dan LHKASN Pagi Asn di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Laporan LHKPN Dan LHKASN Pagi Asn di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Kebumen (05/11) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen, yang dalam hal ini diwakili Oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja menghadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Laporan LHKPN Dan LHKASN Pagi Asn di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Kegiatan dibuka oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen yang diwakili Inspektur Pembantu Bidang Reformasi Birokrasi Purbo Waskitho, S.E,.M.M. Peserta Merupakan Admin Unit Kerja bersama Pejabat Eselon 3 pada OPD masing masing.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN dan LHKASN, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menerbitkan Peerbup No 73 tahun 2024 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Apratur negara di lingkungan pemkab kebumen. Mulai Pelaporan Tahun 2025. Pemkab Kebumen memperluas Pegawai ASN yang wajib melaporan LHKPN, yaitu Pejabat Eselon 3.
Bimtek Kali ini merupakan Pelatihan dari Pemkab Kebumen kepada Admin Unit Kerja untuk membantu memfasilitasi Pelaporan LHKPN Untuk pejbat eselon 3 di masing masing OPD. Admin Unit mendaftarkan Wajib Lapor yang baru ke website https://elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Desember 2025.Pelaporan LHKPN Wajib dilaporakan Paling lambat 31 Maret 2026.
