Bimbingan Teknis Penyelesaian Masalah Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja Th.2019
Bimbingan Teknis Penyelesaian Masalah Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja Th.2019
Banyaknya kasus perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan yang ditangani oleh mediator menjadi perhatian oleh Disnakerkukm Kab. Kebumen. Mediator Disnakerkukm Kab. Kebumen menyampaiakan ada lebih dari 10 kasus yang dilaporkan ke Disnakerkukm dan lebih dari 25 pekerja dan perusahaan yang konsultasi terkait masalah perselisihan yang dihadapinya.
Berdasarkan hal tersebut maka Disnakerkukm Kab. Kebumen menggelar acara Bimbingan Teknis Penyelesaian Masalah Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja Th.2019.(12/02/2019)
Hadir dalam kegiatan ini Kabid. UKM Hubin Disnakerkukm Kab. Kebumen dan Eka Wachyudin dari PT. Adonara sebagai Narasumber.
Bertempat di Hotel Meotel Kebumen acara akan di gelar selama 3 hari
terhitung sejak 12 Febr 2019 s.d. 14 Febr 2019 diikuti oleh 40 peserta
yang sebagian besar adalah HRD dari berbagai latar belakang perusahaan
yang ada di Kebumen.
Dalam sambutanya Kepala Disnakerkukm Kab. Kebumen Dwi Suliyanto, S.Sos, M.Si menyampaikan pentingnya kegiatan ini adalah sebagai pengetahuan yang nantinya harus diterapkan jika terjadi masalah perselisihan di perusahaan. "Jika penyelesaian hubungan industrial secara Bipartit tidak tercapai di perusahaan, maka kedua pihak dapat melibatkan mediator guna memediasi dua kepentingan, dengan harapan dua belah pihak menemukan titik temu yang menguntungkan keduanya" tutur Dwi Suliyanto.
Kepala Disnakerkukm Kab. Kebumen menghimbau kepada para peserta bimtek untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan beliau mengharapkan agar pekerja dan pengusaha bisa selalu menjaga berhubungan industrial yang harmonis di perusahaan sehingga tidak terjadi perselisihan hubungan industrial.