UMK KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2019
UMK KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2019
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menandatangani surat keputusan terkait upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019. Penandatanganan dilakukan di ruang kerja Gubernur.
Surat yang ditandatangani yaitu Surat Keputusan Gubeenur Jateng Nomor 560/68 tahun 2018 tanggal 21 Nop 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jateng tahun 2019.
Kenaikan upah minimum tahun 2019 memang tidak sebesar tahun 2018 yaitu tahun 2019 sebesar 8,03 persen dan tahun 2018 sebesar 8,71 persen. Ada 11 Kabupaten/Kota yang sepakat sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015, kemudian ada 22 Kabupaten/Kota yang naik diatas PP tersebut yaitu antara Rp 232 sampai Rp 33.403,30.
Adapun UMK Kab. Kebumen Rp 1.686.000,- sedangkan UMK tertinggi untuk tahun 2019 yaitu Kota Semarang Rp 2.498.587,53, terendah Kabupaten Banjarnegara Rp 1.610.000,
Sedangkan 2 Kabupaten yang didorong agar disesuaikan KHL yaitu Kabupaten Pati yang naik 9,91 persen atau menjadi Rp 1.742.000 dan Kabupaten Batang naik 8,58 atau menjadi Rp 1.900.000.