Sosialisasi Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun 2024
Sosialisasi Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun 2024
Kebumen (21/11) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen menghadiri Sosialisasi Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun 2024 pada Senin 18 November 2024 PKL 08.00 WIB s.d. selesai di Mexolie Hotel Kebumen yg dihadiri oleh Kasumpeg Disnaker Kebumen. Undangan adalah pengelola kepegawaian OPD dan Kecamatan Se Kabupaten Kebumen. Acara dibuka secara langsung oleh Kepala BKPSDM Kab. Kebumen H.Moh Amirudin, S.IP, M.M dan dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah utk meningkatkan produktivitas diri dan pemahaman aturan perkawinan dan perceraian PNS beserta sanksi hukuman disiplinnya yang dilatar belakangi tingginya kasus perceraian di kab Kebumen utamanya dikalangan pendidik Karena jumlahnya yang dominan cukup banyak.
Sesi 1 diisi pemateri dari BKN Kanreg 1 Yogyakarta Cici Lasmiati. S.Sos ttg masalah Perceraian PNS yg diatur oleh peraturan :
- PP no. 45 Th 1990 ttg Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
- PP no. 10 Th 1983 ttg izin perkawinan dan perceraian bagi PNS
- PP no. 94 Th 2021 ttg Disiplin ASN
- UU no. 1 Th 1974 ttg perkawinan
- PP no. 45 Th 1990 pasal 14 ttg PNS dilarang hidup bersama dg wanita yg bukan isterinya atau dg pria yg bukan suami isteri tanpa ikatan perkawinan yg sah
Intinya PNS TDK boleh beristri lebih dr 1 dan apabila boleh ada persyaratan khusus spesifik yg hrs dipenuhi dan PNS wanita tidak boleh menjadi istri ke 2 apabila terjadi maka akan diberhentikan dari PNS, dan apabila terjadi perceraian dan pernikahan harus melaporkan ke BKPSDM selaku OPD pembina kepegawaian
Sesi ke 2 dengan pemateri Prastowo Adi Nugroho, S.E, M.E Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda BKPSDM dengan materi -E-Presence, saran verifikasi epresence dilakukan seminggu sekali dan berkoordinasi dengan BKPSDM dan Kominfo apabila terjadi mis komunikasi.
-Pengajuan cuti online H-10 hari kerja dan Sudah tidak berlaku lagi cuti manual
-Jaga epresensi dan kinerja agar TPP utuh
-Perbup no. 58 Th 2024 ttg Pakaian Dinas ASN agar menegur ASN belum memakai pakaian dinas seprti dalam ketentuan Perbup tersebut dilaporkan ke BKPSDM dan diberi hukuman disiplin ringan