UJI KOMPETENSI TEKNISI AUDIO VIDEO UPTD BLK DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN KEBUMEN
UJI KOMPETENSI TEKNISI AUDIO VIDEO UPTD BLK DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN KEBUMEN
Pada Hari Jum’at, 30 Agustus 2024 di laksanakan kegiatan Uji Kompetensi untuk peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi Program Keahlian Teknisi Audio Video di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen. 16 peserta Uji Kompetensi sebelumnya telah mengikuti kegiatan Pelatihan di Kejuruan Elektronika Keahlian Teknisi Audio Video Pada Program Pendidikan Pelatihan dan Vokasi sumber dana APBN RM angkatan ke 3 (Tiga), mulai dari tanggal 10 – 07 – 2024 sampai dengan 29 – 08 – 2024 atau selama 260 jam latihan (7 minggu) di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen.
Skema Uji Kompetensi yaitu Teknisi Audio Video yang terdiri dari 12 unit Kompetensi yaitu :
1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (IJE.PM01.001.01)
2. Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja (IJE.PM01.002.01)
3. Menerapkan Kerjasama di Tempat Kerja (IJE.PM01.003.01)
4. Mempersiapkan Peralatan dan Material (IJE.PM01.004.01)
5. Memelihara Lingkungan Kerja (IJE.PM01.005.01)
6. Membuat Laporan Pekerjaan (IJE.PM01.006.01)
7. Menggunakan Alat Ukur dan Alat Uji (IJE.PM01.007.01)
8. Mengidentifikasi dan Menggunakan Komponen Dasar Elektrik dan Elektronika (IJE.PM01.008.01)
9. Mempersiapkan dan Mengintepretasikan Gambar Teknik (IJE.PM01.009.01)
10.Melacak Kerusakan Pada Produk Elektronika (IJE.PM01.0010.01)
11. Memperbaiki Perangkat Audio Video (IJE.PM02.001.01)
12. Menera Perangkat Audio Video (IJE.PM02.002.01)
TIM penguji merupakan assessor bidang elektronika dari LSP P2 BPVP Surakarta. Setelah uji kompetensi peserta yang direkomendasikan kompeten akan mendapatkan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP menerbitkan sertifikat sesuai dengan rekomendasi asesor sehingga bisa dipergunakan melamar pekerjaan ke perusahaan-perusahaan yang memang mereka mensyaratkan ada sertifikat kompetensi untuk setiap pekerjanya.
Uji kompetensi ini juga bertujuannya agar siswa peserta pelatihan memperoleh sertifikat kompetensi yang berstandar nasional atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), sebagai bukti atau pengakuan formal bahwa peserta pelatihan itu sudah kompeten melalui uji sertifikasi kompetensi standarnya SKKNI dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. (BLK/ydz, 30/8/24)