Pelayanan Registrasi ID CPMI
Pelayanan Registrasi ID CPMI
Petugas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan, kemudian yang memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti namun yang belum memenuhi persyaratan akan dikembalikan agar persyaratan lengkap.
Persyaratan :
1. KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Nikah bagi yang telah menikah
4. Surat keterangan izin suami atau istri , izin orang tua atau izin wali bermaterai yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lainnya
5. Sertifikat kompetensi kerja
6. Ijazah terakhir
7. Surat keterangan sehat
8. Kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional (BPJS Kesehatan)
Alur :
1. Melakukan Pendaftaran Akun pada website siapkerja.kemnaker.go.id
2. Melakukan Pengajuan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di website siapkerja.kemnaker.go.id
o Pengguna SIAPKERJA yang belum terdaftar sebagai pencari kerja, maka akan diarahkan terlebih dahulu untuk mendaftar sebagai pencari kerja
o Mengisi Pendaftaran sebagai CPMI
o Setelah semua data diisi dan dikirim ke dinas kota asal CPMI berada untuk diverifikasi dan status CPMI diakun SIAPkerja menjadi diajukan
3. Pemeriksaan Berkas Administrasi pengajuan CPMI oleh Operator Dinas.
4. Verifikasi Berkas Administrasi pengajuan CPMI oleh Operator Dinas
o Operator Dinas mengelompokkan jabatan KBJI sesuai dengan sertifikat kompetensi kerja yang dimiliki CPMI
5. Jika dokumen telah diverifikasi oleh dinas kabupaten kota asal CPMI, maka status pada akun akan berubah "Terverifikasi".
6. Klik menu "Karirhub" pada Button Lowongan pekerjaan pilih "Lowongan Luar Negeri".
7. Pilih lowongan sesuai sertifikat yang dimiliki kemudian klik "lanjutkan".
8. Setelah diterima,maka tampilan akun akan berubah menjadi wawancara berikut jadwal wawancaranya, setelah CPMI diterima maka status akan berubah menjadi "Menunggu Verifikasi PP".
9. Setelah Perjanjian Penempatan diverifikasi oleh Dinas Kabuapten /Kota asal CPMI, makan status pada Akun kana berubah "PP Telah Diverifikasi".