Pelayanan Registrasi ID CPMI di LTSA Kab Kebumen
Pelayanan Registrasi ID CPMI di LTSA Kab Kebumen
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen dalam upaya mengurangi angka pengangguran membuka kesempatan masyarakat untuk bekerja ke luar negeri secara prosedural melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Agar bisa berangkat ke luar negeri menggunakan paspor tenaga kerja, maka diperlukan ID CPMI dari Kabupaten Kebumen (22/05/2024).
Untuk pembuatan ID CPMI, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Petugas Perusahaan datang ke Dinas dengan membawa persyaratan yang harus dilengkapi yaitu Perjanjian Penempatan, Permohonan ID CPMI dari Perusahaan, KTP, Akta , KK, Ijazah , Surat Nikah, AK-1/Kartu Kuning, Surat Ijin bermaterai 10000 yang ditandatangani kepala desa dan distempel desa, KTP yang menijinkan, Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai 10000 yang diketahui desa, dan Surat tugas Petugas Lapangan.