SK-UMK Jateng Tahun 2024
SK-UMK Jateng Tahun 2024
Kamis, 30 November 2023, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, Gubernur menetapkan Upah Minimum untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp. 2.121.947,- (dua juta seratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah). Hal tersebut sesuai dengan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen, yang mendasari Rekomendasi Upah Minimum Bupati Kebumen.
File Terkait:
--
---- Berita Terkait ----