Disnaker Menghadiri Rapat Pendampingan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kebumen
Disnaker Menghadiri Rapat Pendampingan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kebumen
Disnaker diwakili oleh Analis Penta Nur Widi Astuti, S.Kom. mengadiri rapat Pendampingan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten KebumenDalam rangka melaksanakan Perda No.10 Th. 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di Trio Azana Hotel, acara Pendampingan Penerapan KTR dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan.(13/11/23).
Ketua TP PKK Kabupaten Kebumen Hj. Iin Windarti Arif Sugiyanto hadir sebagai narasumber. Ketua TP PKK menyampaikan materi tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kebumen, yakni pentingnya KTR antara lain untuk memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula, menurunkan angka kematian/sakit dengan mengubah perilaku masyarakat utk hidup sehat dan untuk meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.
KTR diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Sedangkan larangan pada KTR yakni merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.