Sosialisasi terpadu Kewajiban Pemberi Kerja dalam Program JKN-KIS (SE Bupati Kebumen No. 561/2348.12 Tahun 2021
Sosialisasi terpadu Kewajiban Pemberi Kerja dalam Program JKN-KIS (SE Bupati Kebumen No. 561/2348.12 Tahun 2021
Disnaker Kabupaten Kebumen bersama BPJS Kesehatan telah menyelenggarakan acara Sosialisasi terpadu Surat Edaran Bupati Kebumen No. 561/2348.12 Tahun 2021 tentang jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah non penyelenggara Negara.pada Hari Selasa 11 Juli 2023 bertempat di Aula 1 Dinas Tenaga Kerja.
Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen, Pengawas Ketengakerjaan wilayang Kedu, Kejaksaan Negeri Kebumen dan BPJS Kesehanat Cabang Kebumen.
Drs. Budhi Suwanto, M.Si. Menyampaikan bahwa Badan Usaha sebagai pemberi kerja berkewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta aktif program JKN-KIS sebagai perlindungan kesehatan bagi pekerja.