Posko Pengaduan THR
Posko Pengaduan THR
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya, pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti diamanatkan dalam Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Surat Edaran Kemnaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen tentang Pelaksanaan Pembetian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Untuk itu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen membuat Posko Pengaduan Pelaksanaan Pembayaran THR.
Apabila ada aduan atau konsultasi terkait pembayaran THR, masyarakat dapat menghubungi no wa yang tertera.