Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan anggaran operasional BPJS Ketenagakerjaan 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan anggaran operasional BPJS Ketenagakerjaan 2023
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan anggaran sebesar Rp 4,78 triliun untuk operasional BPJS Ketenagakerjaan di 2023. Alokasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.02/2022 yang diteken Sri Mulyani pada 30 Desember 2022 lalu.
Menurut BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek, dana PMK tersebut akan digunakan untuk kegiatan operasional sehari-hari 325 kantor cabang yang tersebar di tanah air. Utamanya untuk keperluan kepesertaan dan pelayanan.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai aktivitas, salah satunya sosialisasi secara langsung ke berbagai lapisan masyarakat. Apalagi, saat ini yang menjadi fokus dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri ialah meningkatkan jumlah kepesertaan golongan pekerja bukan penerima upah (BPU) alias pekerja non formal.
Di sisi lain, BP Jamsostek juga menekankan, dana ini berbeda dengan dana kelolaan atau dana jaminan sosial, untuk keperluan pencairan peserta. Dari dana kelolaan tersebut juga diambil sekitar 4-10% untuk keperluan operasional, sangat sedikit untuk operasional sehingga pemerintah tetap perlu memberikan kucuran dana operasional.
Di sisi lain, BP Jamsostek juga menekankan, dana ini berbeda dengan dana kelolaan atau dana jaminan sosial, untuk keperluan pencairan peserta. Dari dana kelolaan tersebut juga diambil sekitar 4-10% untuk keperluan operasional, sangat sedikit untuk operasional sehingga pemerintah tetap perlu memberikan kucuran dana operasional.
Sebagai tambahan informasi, pada Desember 2022 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023.
Aturan ini mulai berlaku per 1 Januari 2023. Dalam aturan tersebut, disebutkan pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 4,78 triliun sebagai dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
"Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp4.781.944.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta rupiah)," bunyi Pasal 2 ayat 2 PMK tersebut, dikutip Selasa (10/01/2023).
Tidak hanya itu, BP Jamsostek juga memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang terdiri atas 10% dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan, 10% dari iuran program Jaminan Kematian sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan, 4,43% dari iuran program Jaminan Hari Tua, dan 4,43% dari iuran program Jaminan Pensiun.
Aturan tersebut juga menjelaskan, penetapan dana ini dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Sementara itu, apabila BPJS Ketenagakerjaan berniat mengajukan usulan perubahan dana operasional tersebut maupun persentase yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pengusulan dapat dilakukan paling cepat minggu pertama bulan Juli 2023 dan paling lambat minggu pertama bulan September 2023.
Penulis : Shafira Cendra Arini