Dibutuhkan Data Faktual Kecelakaan Kerja untuk Kebijakan K3
Dibutuhkan Data Faktual Kecelakaan Kerja untuk Kebijakan K3
Jakarta - Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Yuli Adiratna mengatakan diperlukan data faktual terkait kecelakaan dan penyakit akibat kerja untuk mendukung pengambilan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam diskusi virtual yang diikuti di Jakarta, Selasa, ia mengatakan bahwa data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sejauh ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri belum mencakup seluruh perusahaan, terutama yang masuk dalam kategori UMKM.
"Maka dari itu data yang diperoleh dari BPJS bisa kita jadikan data awal tapi itu masih jauh dari yang sebenarnya. PR kita bagaimana nanti bisa menghimpun data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," katanya.
Adanya data faktual itu diperlukan mengingat potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang terjadi kepada pekerja yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan K3, kata dia, diperlukan pengembangan strategi K3 yang memerlukan juga kolaborasi dengan berbagai pihak.
"Bahkan di 2023 kita harus ada pola baru termasuk edukasi secara pola baru, secara hybrid, online, kita harus kembangkan," katanya.
Pemahaman akan K3, katanya, perlu dilakukan sejak dini. Hal itu karena pemahaman dan penerapan budaya K3 merupakan investasi yang diperlukan bukan hanya untuk saat ini tapi juga di masa depan.
"Bagaimana kita bisa mendorong penerapan budaya K3 tadi terwujud dengan baik," demikian Yuli Adiratna.
Sebelumnya, data BPJS Ketenagakerjaan pada Januari-Maret 2022 mencatat 61.805 kasus kecelakaan kerja, dengan kelompok usia muda 2-25 tahun menjadi penyumbang terbanyak kecelakaan kerja.
Penulis : Prisca Triverna Violletta
Sumber : https://disnaker.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/3398/kemnaker-memproses-revisi-pp-setelah-penerbitan-perppu-cipta-kerja